Minggu, 29 Juni 2014

Ukhuwah



Pengertian Ukhuwah
Telah dikemukakan bahwa ukhuwah diartikan dengan "per-saudaraan". Ukhuwah tersebut dalam bahasa Arab (ukhuwwah) terambil dari kata akha (أخا), dari sini kemudian melahirkan beberapa kata al-akh, akhu, yang makna dasarnya "memberi perhatian (اهتم)", dan kemudian berkembang artinya menjadi "sahabat, teman (الصاحب، الصديق)" yang secara leksikal menunjuk pada makna "dia bersama di setiap keadaan, saling bergabung antara selainnya pada suatu komunitas (يستعار لكل مشارك لغيره فى القبيلة)."[1][2] Mungkin karena arti dasar tadi, yakni "memperhatikan", menyebabkan setiap orang yang bersaudara meng-haruskan ada perhatian di antara mereka, dan menyebabkan mereka selalu bergabung (musyarik) dalam banyak keadaan.
Masih dalam makna leksikal, kata ukhuwah tersebut pada dasarnya berakar dari akhun (أخ) yang jamaknnya ikhwatun (إخوة), artinya saudara. Kalau saudara perempuan disebut ukhtun (أخت), jamaknya akhwat (أخوات). Dari kata ini kemudian terbentuk al-akhu, bentuk mutsanna-nya akhwan, dan jamak-nya ikhwan (إخوان) artinya banyak saudara, dan dalam Kamus Bahasa Indonesia kata ini dinisbatkan pada arti orang yang seibu dan sebapak, atau hanya seibu atau sebapak saja. Arti lainnya adalah orang yang bertalian sanak keluarga, orang yang segolongan, sepaham, seagama, sederajat.[2][3] Jadi tampak sekali bahwa kata akhun tersebut semakin meluas artinya, yakni bukan saja saudara seayah dan seibu, tetapi juga berarti segolongan, sepaham, seagama, dan seterusnya.
Berdasar dari arti-arti kebahasaan tadi, maka ukhuwah dalam konteks bahasa Indonesia, memiliki arti sempit seperti saudara sekandung, dan arti yang lebih luas yakni hubungan pertalian antara sesama manusia, dan hubungan kekeraban yang akrab di antara mereka. Berkenaan dengan itulah, M. Quraish Shihab menjelaskan definisi ukhuwah secara terminologis sebagai berikut :
Ukhuwah diartikan sebagai setiap persamaan dan keserasian dengan pihak lain, baik persamaan keturunan dari segi ibu, bapak, atau keduanya, maupun dari persusuan,…juga mencakup persamaan salah satu dari unsur seperti suku, agama, profesi, dan perasaan.[3][4]
Selanjutnya dalam konteks masyarakat muslim, berkembanglah istilah ukhuwwah Islamiyyah yang artinya adalah, persaudaraan antarsesama muslim, atau persaudaraan yang dijalin oleh sesama umat Islam. Namun M. Quraish Shihab lebih lanjut menyatakan bahwa, istilah dan pemahaman seperti ini kurang tepat. Menurutnya, kata Islamiah yang dirangkaikan dengan kata ukhuwah lebih tepat dipahami sebagai adjektifa, sehingga ukhuwah Islamiah berarti "per-saudaraan yang bersifat Islami atau persaudaraan yang diajarkan oleh Islam"[4][5]
Pemahaman yang dikemukakan M. Quraish Shihab tersebut kelihatannya dapat dibenarkan, dan perlu dimasyarakatkan oleh karena dalam pandangan Alquran sendiri ditemukan banyak macam persaudaraan yang bersifat Islami. Demikian pula dalam hadis-hadis ditemukan banyak jenis persaudaraan, seperti persaudaraan yang dibangun oleh Nabi saw ketika membangun negara Madinah, ada yang disebut persaudaraan kemasyarakatan, kebangsaan, persaudaraan antara muslim dan muslim dan selainnya. Macam dan atau jenis-jenis per-saudaraan ini akan diuraikan lebih lanjut dalam pembahasan mendatang setelah diurai redaksi ayat-ayat tentang ukhuwah dalam Alquran.
B. Redaksi Ayat-Ayat tentang Ukhuwah dalam Alquran
Kata akha sebagai dasar kata ukhuwwah dan derivasinya dengan segala bentuknya, disebutkan dalam Alquran sebanyak 87 kali.[5][6] Di antara kata-kata tersebut yang terkait langsung dengan masalah ukhuwah dapat dilihat redaksinya ayat-ayat yang dikutip berikut;
1. Ayat Makkiah
a. QS. Thaha (20): 29-30
وَاجْعَلْ لِي وَزِيرًا مِنْ أَهْلِي(29)هَارُونَ أَخِي(30)
Terjemahnya :
dan jadikanlah untukku seorang pembantu dari keluargaku, (yaitu) Harun, saudaraku.[6][7]
b. QS. Shad (38): 23.
إِنَّ هَذَا أَخِي لَهُ تِسْعٌ وَتِسْعُونَ نَعْجَةً وَلِيَ نَعْجَةٌ وَاحِدَةٌ فَقَالَ أَكْفِلْنِيهَا وَعَزَّنِي فِي الْخِطَابِ(23)
Terjemahnya :
Sesungguhnya saudaraku ini mempunyai sembilan puluh sembilan ekor kambing betina dan aku mempunyai seekor saja. Maka dia berkata: "Serahkanlah kambingmu itu kepadaku dan dia mengalahkan aku dalam perdebatan".[7][8]

2. Ayat Madaniah
a. QS. al-Hujurat (49): 10
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ(10)
Terjemahnya :
Sesungguhnya saudaraku ini mempunyai sembilan puluh sembilan ekor kambing betina dan aku mempunyai seekor saja. Maka dia berkata: "Serahkanlah kambingmu itu kepadaku dan dia mengalahkan aku dalam perdebatan".[8][9]


b. QS. al-Nisa (4): 23
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا(23)
Terjemahnya :
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[9][10]
Dari ayat-ayat di atas, hanya QS. al-Hujurat (49): 10 yang pertama dikutip dalam kelompok Madaniah dan QS. al-Nisa (4): 23 yang terakhir dikutip, memiliki sabab al-nuzul.[10][11] Sekaitan dengan ini al-Wahidi memang menyatakan bahwa tidak semua ayat memiliki sabab al-Nuzul, oleh karena terkadang wahyu datang secara tiba-tiba tanpa sebab, ditambah lagi dengan bermacam-macamnya cara Nabi Muhammad saw menerima wahyu.[11][12] Dengan demikian hanya QS. al-Hujurat (49): 10 dan QS. al-Nisa (4): 23 tersebut yang diurai sabab nuzul-nya dalam pembahasan ini.
Mengenai QS. al-Hujurat (49): 10 dalam riwayat dikemukakan bahwa dua orang dari kaum muslimin bertengkar satu sama lain. Maka marahlah para pengikut kedua kaum itu dan berkelahi dengan tangan dan sandal, lalu turunlah ayat tersebut yang menegaskan bahwa orang mukmin itu bersaudara. Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa ayat ini, turun berkenaan dengan dua orang Anshar yang tawar menawar dalam memperoleh haknya. Salah seorang di antara mereka berkata: Aku akan mengambilnya dengan kekerasan karena aku banyak mempunyai kawan, sedang yang lainnya mengajak untuk menyerahkan keputusannya kepada Nabi saw. Orang itu menolaknya, sehingga terjadi pukul memukul dengan sandal dan tangan, akan tetapi tidak sampai terjadi pertumpahan darah, akhirnya turunlah ayat ini, ayat 9 dan 10  surah al-Hujurat, memerintahkan untuk melawan orang yang menolak perdamaian, dan mem-beritahu bahwa sesungguhnya orang mukmin itu bersaudara.
Selanjutnya sabab nuzul QS. al-Nisa (4): 23 diriwayatkan bahwa Ibn Juraij bertanya kepada Atha' tentang wahala ilu abna ikumullazina min ashlabikum pada QS. al-Nisa (4): 23. Atha' lalu menjawab: Pernah kami memper bincangkan bahwa ayat itu turun mengenai pernikahan Nabi kita saw kepada bekas isteri Zaid bin Haritsah (anak angkat Nabi saw). Kaum musyrikin lalu mempergunjinkannya hingga turunlah ayat tersebut yang menegaskan perempuan-perempuan yang boleh dinikahi yang tidak boleh (haram) haram dinikahi.[13][14]
Ayat-ayat yang ada sabab nuzul-nya maupun yang tidak ada, memiliki munasabah (keterkaitan) kandungan antara satu dengan lainnya yang pada intinya membicarakann tentang ukhuwah itu sendiri. QS. Thaha (20): 29-30 adalah doa Nabi Musa as terhadap Nabi Harun as yang tidak lain adalah keduanya satu keluarga. Dengan demikian, ayat tersebut menunjukkan tentang persaudaraan yang dijalin oleh ikatan keluarga. Selanjutnya QS. Shad (38): 23 membicarakan tentang persaudaraan dalam lingkungan masyarakat. Kedua surah ini yang tergolong sebagai ayat Makkiah, menunjukkan bahwa sebelum Hijrah ke Madinah telah terjalin hubungan persaudaraan ikatan kekeluargaan ikatan kemasyarakatan.
Setelah Nabi saw hijrah, dijalinlah dengan berbagai macam bentuk per-saudaraan, misalnya persaudaraan sesama muslim yang disebutkan dalam QS. al-Hujurat (49): 10 dan QS. al-Taubah (9): 11. Persaudaraan sebangsa dan setanah air dalam QS. al-A'raf (7): 65. Persaudaraan antara seketurunan, sekandung, dan atau sekeluarga sebagaimana dalam QS. al-Nisa (4): 23. Yang terakhir ini masih sejalan erat dengan kandungan QS. Thaha (20): 29-30 yang turun di Makkah.  Selainnya, yakni QS. al-Hujurat (49): 10, QS. al-Taubah (9): 11, dan QS. al-A'raf (7): 65 juga terkait dengan QS. QS. Shad (38): 23 sebagai ayat Makkiah. Dengan demikian di pahami bahwa sejak Nabi saw menetap di Mekkah sampai dan di Madinah, Alquran memandang bangunan ukhuwwah dalam berbagai bentuknya sangat penting untuk dibangun.
Ukhuwah atau persaudaraan dalam Islam bukan saja mencirikan kualitas ketaatan seseorang terhadap ajaran Allah dan Rasul-Nya, tetapi juga sekaligus merupakan salah satu kekuatan perekat sosial untuk memperkokoh kebersamaan. Fenomena kebersamaan ini dalam banyak hal dapat memberikan inspirasi solidaritas sehingga tidak ada lagi jurang yang dapat memisahkan silaturahmi di antara sesamanya. Meskipun demikian, dalam perjalanan sejarahnya, bangunan kebersamaan ini seringkali terganggu oleh godaan-godaan kepentingan yang dapat merusak keutuhan komunikasi dan bahkan mengundang sikap dan prilaku yang saling berseberangan. Karena itu, semangat ukhuwah ini secara sederhana dapat terlihat dari ada atau tidak adanya sikap saling memahami untuk menumbuhkan interaksi dan komunikasi.    Ukhuwah Islamiyah sendiri menunjukkan jalan yang dapat ditempuh untuk membangun komunikasi di satu sisi, dan di sisi lain, ia juga memberikan semangat baru untuk sekaligus melaksanakan ajaran sesuai dengan petunjuk al-Qur'an serta teladan dari para Nabi dan Rasul-Nya. Sekurang-sekurangnya ada dua pernyataan Nabi SAW, yang menggambarkan persaudaraan yang Islami. Pertama, persaudaraan Islam itu mengisyaratkan wujud tertentu yang dipersonifikasikan ke dalam sosok jasad yang utuh, yang apabila salah satu dari anggota badan itu sakit, maka anggota lainnya pun turut merasakan sakit. Kedua, persaudaraan Islam itu juga mengilustrasikan wujud bangunan yang kuat, yang antara masing-masing unsur dalam bangunan tersebut saling memberikan fungsi untuk memperkuat dan memperkokoh.
Ilustrasi pertama menunjukkan pentingnya unsur solidaritas dan kepedulian dalam upaya merakit bangunan ukhuwah menurut pandangan Islam. Sebab Islam menempatkan setiap individu dalam posisi yang sama. Masing-masing memiliki kelebihan, lengkap dengan segala kekurangannya. Sehingga untuk menciptakan wujud yang utuh, diperlukan kebersamaan untuk dapat saling melengkapi. Sedangkan ilustrasi berikutnya menunjukkan adanya faktor usaha saling tolong menolong, saling menjaga, saling membela dan saling melindungi.
Pernyataan al-Qur'an: Innama al-mu'minuuna ikhwatun (sesungguhnya orang-orang mu'min itu bersaudara) memberikan kesan bahwa orang mu'min itu memang mestinya bersaudara. Sehingga jika sewaktu-waktu ditemukan kenyataan yang tidak bersaudara, atau adanya usaha-usaha untuk merusak persaudaraan, atau bahkan mungkin adanya suasana yang membuat orang enggan bersaudara, maka ia berarti bukan lagi seorang mu'min. sebab penggunaan kata "innama" dalam bahasa Arab menunjukkan pada pengertian "hanya saja."
Tuntutan normatif seperti tertuang dalam al-Qur'an di atas memang seringkali tidak menunjukkan kenyataan yang diinginkan. Kesenjangan ini terjadi, antara lain, sebagai akibat dari semakin memudarnya penghayatan terhadap pesan-pesan Tuhan khususnya berkaitan dengan tuntutan membina persaudaraan. Bahkan, lebih celaka lagi apabila umat mulai berani memelihara penyakit ambivalensi sikap: antara pengetahuan yang memadai tentang al-Qur'an di
satu sisi, dengan kecenderungan menolak pesan-pesan yang terkandung di dalamnya di sisi lain,
hanya karena terdesak tuntutan pragmatis, khususnya menyangkut kepentingan sosial, politik ataupun ekonomi.
Karena itu, bukan hal yang mustahil, jika seorang pemuka agama sekalipun, rela meruntuhkan tatanan ukhuwah hanya karena pertimbangan kepentingan-kepentingan primordial. Karena tarik menarik antara berbagai kepentingan itulah, sejarah umat Islam selain diwarnai sejumlah prestasi yang cukup membanggakan, juga diwarnai oleh sejumlah konflik yang tidak kurang memprihatinkan. Nilai-nilai ukhuwah tidak lagi menjadi dasar dalam melakukan interaksi sosial dalam bangunan masyarakat tempat hidupnya sehari-hari. Konflik yang bersumber pada masalah-masalah yang tidak prinsip menurut ajaran, dapat membongkar bangunan kebersamaan dalam seluruh tatanan kehidupannya. Perbedaan interprestasi tentang imamah pada akhir periode kepemimpinan shahabat, misalnya, telah berakibat pada runtuhnya kebesaran peradaban Islam yang telah lama dirintis bersama. Lalu sejarah itu pun berlanjut, seolah ada keharusan suatu generasi untuk mewarisi tradisi konflik yang mewarnai generasi sebelumnya. Akhirnya, nuansa kekuasaan pada masa-masa berikutnya hampir selalu diwarnai oleh politik "balas dendam" yang tidak pernah berujung.
Al-Qur'an memang memberikan peluang kepada ummat manusia untuk bersilang pendapat dan berbeda pendirian. Tetapi al-Qur'an sendiri sangat mengutuk percekcokan dan pertengkaran. Interprestasi terhadap ayat-ayat yang mujmal (umum), pemaknaan terhadap keterikatan sesuatu ayat dengan asbab nuzul, atau sesuatu hadits dengan asbab wurud-nya, seringkali melahirkan adanya sejumlah perbedaan. Lebih-lebih jika perbedaan itu telah memasuki wilayah ijtihadiyah. Dalil-dalil dzanny yang biasa menjadi rujukan beramal memang memiliki potensi untuk melahirkan perbedaan. Tetapi perbedaan itu sendiri seharusnya dapat melahirkan hikmah, baik dalam bentuk kompetisi positif, mempertajam daya kritis, maupun dalam membangun semangat mencari tahu sesuai dengan anjuran memperbanyak ilmu. Sayangnya, dalam kenyataan, perbedaan itu justru seringkali melahirkan hancurnya nilai-nilai ukhuwah, hanya karena ketidaksiapan untuk memahami cara berpikir yang lain, atau karena keengganan menerima perbedaan sebagai buah egoisme yang tidak sehat. Dan, yang lebih celaka lagi, apabila potensi konflik itu telah dipengaruhi variabel-variabel politik dan ekonomi seperti apa yang saat ini tengah dialami oleh bangsa kita yang semakin lelah ini. Ikatan agama telah pudar oleh kepentingan kekuasaan. Kehangatan persaudaraan pun semakin menipis karena desakan-desakan materialisme ataupun kepentingan primordialisme. Perbedaan paham politik sangat potensial untuk melahirkan suasana ketidakakraban yang cenderung membawa kepada suasana batin yang tidak menunjang tegaknya ukhuwah. Demikian juga perbedaan tingkah kekayaan sering melahirkan kecemburuan yang juga sangat potensial untuk mengundang suasana bathin yang tidak menunjang tegaknya ukhuwah. Subhanallah, ukhuwah kini telah menjadi barang antik yang sulit dinikmati secara bebas dan terbuka. Karena ukhuwah memang hanya akan dapat terwujud apabila masyarakat sudah mampu memiliki dan menghayati prinsip-prinsip tasamuh (toleransi), sekaligus terbuka untuk melakukan tausiyah (saling mengingatkan).  

A. Ukhuwah Wathaniyah
Manusia adalah makhluk yang memiliki kecenderungan untuk berkoloni dan berkelompok. Hal itu dengan jelas menegaskan bahwa kita, manusia merupakan makhluk sosial yang selalu membutuhkan orang lain, sejak awal hingga akhir kehidupan. Dalam menjalani kehidupan sebagai makhluk sosial, ada satu hal yang sangat esensial dan patut dipahami sepenuhnya oleh setiap manusia, yang tidak lain adalah ukhuwah.
Secara bahasa, ukhuwah diartikan persaudaraan. Secara istilah, pengertian ukhuwah itu tidak bisa kita pisahkan dari jenis-jenisnya, yakni berupa Ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah Wathaniyah, dan Ukhuwah Insaniyah. Pada LTM ini, yang akan saya bahas adalah Ukhuwah Wathaniyah dan Ukhuwah Insaniyah.
Ukhuwah Wathaniyah memiliki makna persaudaraan/kerukunan dalam bangsa dan negara. Seperti namanya, perwujudan Ukhuwah Wathaniyah berarti perwujudan kerukunan dalam masyarakat sebangsa dan tanah air. Dari situ, kita mengetahui bahwa ini bukanlah pekerjaan yang mudah, sebab apabila kita membicarakan skala/ukuran, jelas sekali skala untuk bisa mewujudkan Ukhuwah Wathaniyah butuh kerjasama dari banyak pihak, mencakup para petinggi negara hingga masyarakat biasa. Namun untuk mencapai sesuatu yang besar, kita tidak boleh lupa bahwa kita dapat dan harus memulainya dari sesuatu yang kecil, misalnya menjaga ukhuwah antar anggota keluarga hingga antar organisasi masyarakat serta antar pemeluk agama. Apabila semua elemen dari suatu negara dapat menjaga ukhuwah masing-masing serta membangun ukhuwah yang kuat dengan elemen-elemen lainnya, niscaya perwujudan Ukhuwah Wathaniyah bukan lagi sebuah mimpi belaka.Ukhuwah wathaniyah adalah persaudaraan berbasis pada rasa kebangsaan dan nasionalisme. Artinya, kita sebagai makhluk hidup tidak hanya mengedepankan bagaimana kita hidup sebagai umat islam namun juga sebagai umat nasional. Kita hidup juga perlu memikirkan kodrat kita sebagai umat baik yang seagama maupun yang berbeda agama, yang hidup dalam lingkungan satu kebangsaan dan harus menjunjung tinggi kerukunan hidup antar satu bangsa tersebut.

Kerukunan dalam ukhuwah wathaniyah yang utama dapat dilakukan dengan cara saling toleransi dan tengang rasa. Contohnya menghargai agama lain, karena di dalam suatu negara atau bangsa seperti negara Indonesia, ada bermacam-macam agama tidak hanya Islam. Selain itu juga bagaimana kita menghormati kesetaraan gender dan hak asasi manusia.

Ukhuwah wathaniyah memang hubungan persaudaraan yang berbasis rasa kebangsaan dan nasionalisme, namun untuk mewujudkannya harus diawali dengan ukhuwah yang paling kecil, dimulai dari ukhuwah keluarga, kemudian masyarakat, ukhuwah umat seagama dan berlainan agama, baru ukhuwah wathaniyah yang merupakan ukhuwah nasional.

Ukhuwah wathaniyah memiliki manfaat untuk menciptakan persatuan dan kesatuan. Persatuan dan kesatuan dalam Islam berlandaskan Al Qur’an surat Al Hujurat ayat 13 yang berbunyi:

 “ Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”

Dari ayat tersebut telah dijelaskan bahwa Allah menciptakan manusia berbeda-beda bangsa dan suku dengan harapan untuk saling mengenal dan menghargai satu sama lain demi terciptanya persatuan dan kesatuan. 

Persatuan dan kesatuan antar umat sebangsa perlu dijaga agar tidak terjadi perpecahan dalam bangsa tersebut seperti terjadi kerusuhan, perselisihan, permusuhan, gontok-gontokan, bahkan kehancuran bangsa itu sendiri. Oleh karena itu perlunya kita juga lebih mengedepankan kepentingan nasional dan bangsa daripada kepentingan suku, golongan maupun kelompok kita. Seperti sabda Rasul “Bukan golongan kita, orang yang membangga-banggakan kesukuan dan bukan golongan kita orang yang mati karena \membela, mempertahankan dan memperjuangkan kesukuan.”

Setidaknya kita harus menjaga dan berusaha mempertahankan kesatuan dan persatuan negara kita yang telah diperjuangkan oleh para pejuang-pejuang terdahulu. Jangan sampai kita hancur dan terpecah belah hanya karena lemahnya ukhuwah wathaniyah yang kita miliki. Berikut Al Qur’an surat Al Imran ayat 103, yang berbunyi:

 “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan ni'mat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena ni'mat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.

B. Ukhuwah Insaniyah
Ukhuwah Insaniyah yaitu persaudaraan antar sesama manusia secara keseluruhan, tanpa memandang suku, agama, ras, dan sebagainya. Dari satu sudut pandang, kita bisa melihat Ukhuwah Insaniyah itu memiliki skala jauh lebih besar daripada Ukhuwah Wathaniyah yang hanya melingkupi suatu negara, namun apabila kita melihatnya dari sisi lain, Ukhuwah Insaniyah bisa saja menjadi lebih sederhana. Sebab dalam konteks Ukhuwah Insaniyah, persaudaraan antara dua manusia saja sudah termasuk di dalamnya. Sehingga bisa saya simpulkan bahwa sesungguhnya Ukhuwah Insaniyah ini tidak memiliki batas pasti, yang memiliki implikasi bahwa persaudaraan dapat dan harus kita jalin dengan setiap manusia tanpa ada batas-batas yang menghalanginya.
Semua umat manusia sebagai makhluk social tidak mungkin dapat hidup sendirian, karena itu satu sama lain hakekatnya saling membutuhkan untuk berinteraksi. Hubungan yang lain, seperti hubungan  ekonomi, politik, peradaban, kebudayaan, dan lain  sebagainya.

Dalam melakukan interaksi di tengah masyarakat, setiap diri manusia dari mana pun latar belakangnya, budaya, adat istiadat, bangsa dan agama selalu  mengharapkan agar terjalin hubungan yang  baik  dan saling menguntungkan.  Baik secara alamiah maupun batin. Manusia dalam kehidupan di  dunia terdiri dari berbagai ras, bangsa, suku, adat istiadat, dan berbagai kelompok diharapkan agar saling mengenal dan saling memahami. Dengan demikian, maka akan terwujud kedamaian dunia dan persaudaraan sesama umat manusia.
Allah Swt, berfirman:
Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakanmu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikanmu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia  di antaramu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. Al-Hujurat,  49:13).

Perbedaan dan persamaan dalam berbagai bidang kehidupan dari manusia di seluruh dunia merupakan fitrah Allah, karena itu tidak boleh ada paksaan untuk mengikuti agama atau peradaban tertentu. Semua manusia diberi kebebasan oleh Allah Swt. Untuk  menetapkan jalan hidupnya berdasarkan akal fikiran yang dimilikinya.
Allah Swt, berfirman:
Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka  bumi dan seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi  orang yang beriman semuanya?. (QS. Yunus, 10:99)
Mengenai kehidupan beragama, ditegaskan dalam Al-Qur’an agar tidak saling memaksa antara satu pemeluk agama dengan pemeluk agama lain. Al-Qur’an mengarahkan agar umat beragama meyakini agamanya dengan kesadaran dan keinsyafan yang tulus, karena jelas antara petunjuk dan kesesatan serta telah jelas pula antara hak dan batil.
Allah Swt, berfirman:
Tidak ada paksaan untuk (memasuki)  agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu, barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada tali yang amat kuat yang tidak  akan putus. Dan Allah Maha Mendengar  lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah, 2: 256)

Dalam surat Al-Kafirun ditegaskan, bahwa setiap pemeluk agama hendaknya konsekuen meyakini agamanya masing-masing dan beribadah menurut meyakinnya.
Allah Swt, berfirman:
Katakanlah: Wahai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmu agamamu dan untukku agamaku” (QS Al-Kafirun, 109:1-6)
Persaudaraan sesama umat manusia atau Ukhuwah Insaniah telah dipraktikkan Rasulullah Saw sejak beliau hijrah ke Madinah. Sebagaimana diketahui masyarakat Madinah di masa Nabi Saw adalah masyarakat multikultural yang terdiri dari berbagai ras, bangsa, agama, dan peradaban. Masyarakat Madinah yang multikultural itu dijalin dan dirajut dalam persaudaraan atau Ukhuwah Insaniah melalui Konstitusi Madinah. Konstitusi Madinah atau piagam Nabi Muhammad Saw merupakan konstitusi tertulis pertama di dunia, terdiri dari sepuluh bab, berisi 47 pasal. Antara lain; mengatur persaudaraan seagama, persaudaraan sesama umat manusia, pertahanan bersama, perlindungan terhadap minoritas, pembentukan suatu umat atau bangsa, dan aturan-aturan lain yang lebih lengkap.
Manusia mempunyai mempunyai motivasi dalam menciptakan iklim persaudaraan hakiki yang dan berkembang atas dasar rasa kemanusiaan yang bersifat universal. Seluruh manusia di dunia adalah bersaudara. Ayat yang menjadi dasar dari ukhuwah seperti ini adalah antara lain lanjutan dari QS. al-Hujurat (49): 10, dalam hal ini ayat 11 yang masih memiliki munasabah dengan ayat 10 tadi.  Bahkan sebelum ayat 10 ini, Alquran memerintahkan agar setiap manusia saling mengenal dan mempekuat hubungan persaudaraan di antara mereka.
Khusus dalam QS. al-Hujurat (49): 11, Allah berfirman :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا يَسْخَرْ قَومٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ(11)
Terjemahnya :
Hai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.
Ayat ini sangat melarang orang beriman untuk saling mengejak kaum lain sesama umat manusia, baik jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Ayat berikutnya, yakni ayat 12, justru memerintahkan orang mukmin untuk menghindari prasangsa buruk antara sesama manusia. Dalam Tafsir al-Maragi di-jelaskan bahwa setiap manusia dilarang berburuk sangka, dilarag saling membenci. Semua itu wajar karena sikap batiniyah yang melahirkan sikap lahiriah. Semua petunjuk Alquran yang bericara tentang interaksi antarmanusia pada akhirnya bertujuan memantapkan ukhuwah di antara mereka.
Memang banyak ayat yang mendukung persaudaraan antara manusia harus dijalin dengan baik. Hal ini misalnya dapat dilihat tentang larangan melakukan transaksi yang bersifat batil di antara manusia sebagaimana dalam QS. al-Baqarah (2): 188, larangan bagi mereka mengurangi dan melebihkan timbangan dalam usaha bisnis sebagai dalam QS. al-Mutahffifin (48): 1-3. Dari sini kemudian dipahami bahwa tata hubungan dalam ukhuwah insaniah menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan martabat kemanusiaan untuk mencapai kehidupan yang sejahtera, adil, damai, dan pada intinya konsep tersebut dalam Alquran bertujuan untuk memantapkan solidaritas kemanusiaan tanpa melihat agama, bangsa, dan suku-suku yang ada.
Islam sebagai agama yang universal ternyata juga memiliki konsep ukhuwah kebangsaan yang disebut ukhuwah wathaniyyah, yakni saudara dalam arti sebangsa walaupun tidak seagama. Ayat yang terkait dengan ini adalah QS. Hud (7): 65. Di sini Allah swt berfirman, وَإِلَى عَادٍ أَخَاهُمْ هُودًا (Dan (Kami telah mengutus) kepada kaum `Aad saudara mereka, Hud). Seperti yang dikemukakan oleh ayat lain bahwa kaum 'Ad membangkang terhadap ajaran yang dibawa oleh Nabi Hud as. Sehingga Allah memusnahkan mereka, sebagaimana dalam QS. al-Haqqah (69): 6-7. Jenis ukhuwwah yang demikian disebut juga dalam QS. Shad (38): 23 yang telah disebelumnya di mana di dalam ayat ini ditegaskan bahwa adanya per-saudaraan semasyarakat, walaupun berselisih paham karena adanya perdebatan mengenai jumlah ekor kambing yang mereka miliki.
M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa guna memantapkan ukhuwah kebangsaan walau tidak seagama, pertama kali Alquran menggarisbawahi bahwa perbedaan adalah hukum yang berlaku dalam kehidupan ini. Selain perbedaan tersebut merupakan kehendak Allah, juga demi kelestarian hidup, sekaligus demi mencapai tujuan kehidupan makhluk di pentas bumi.[15][18] Dalam QS. al-Maidah (5): 48 Allah berfirman :
وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا ءَاتَاكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ
Terjemahnya :
Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.[16][19]
Dari ayat tersebut, maka seorang muslim hendaknya memahami adanya pandangan atau bahkan pendapat yang berbeda dengan pandangan agamanya, karena semua itu tidak mungkin berada di luar kehendak Allah. Walaupun mereka berbeda agama, tetapi karena mereka satu masyarakat, sebangsa dan setanah air maka ukhuwah di antara mereka harus tetap ada. J. Suyuti Pulungan menyatakan bahwa indikasi ukhuwah kebangsaan ini dapat pula dilihat dalam ketetapan Piagam Madinah yang bertujuan mewujudkan segenap persatuan sesama warga masyarakat Madinah, yakni persatuan dalam bentuk persaudaraan segenap penduduk Madinah sebagaimana dalam pasal 24 pada piagam tersebut, yakni : وإن اليهود ينفقوتن مع المؤمنين ما داموا محاربين (oranng-orang mukmin dan Yahudi bekerja sama menanggung pembiayaan selama mereka berperang).[17][20] Jadi di antara mereka harus terjaling kerjasama dan tolong menolong dalam menghadapi orang yang menyerang terhadap negara mereka Madinah.
Konsep ukhuwah kebangsaan yang digambarkan di atas, sungguh telah terpraktik dalam kenegaraan di Madinah yang diplopori oleh Nabi saw. Kesuksesan dan teladan bangunan ukhuwah Madinah tersebut akhirnya mengilhami para pemikir muslim kontemporer untuk mempersamakan wacana civil society dari Barat dengan wacana masyarakat madani dalam Islam. Upaya pencocokan ini sekalipun dipaksakan, memang sedikit banyak memiliki titik temu yang cukup signifikan. Pertautan ini nampak jelas terutama pada proses transformasi sosial budaya, sosial politik dan sosial ekonomi pada masayarakat madinah dengan proses bangsa Eropa (Barat) menuju masyarakat modern yang kemudian sering disebut dengan civil society.[18][21] Selanjutnya Nurcholish Madjid mengungkapkan bahwa beberapa ciri mendasar dari ukhuwah masyarakat madani yang dibangun oleh Nabi saw, antara lain (1) egalitarianisme; (2) penghargaan kepada orang berdasarkan prestasi, bukan kesukuan, keturunan, ras, dan sebagainya; (3) keterbukaan partisipasi seluruh anggota masy aktif; (4) penegakan hukum dan keadilan; (5) toleransi dan pluralisme; (6) musyawarah.[19][22] Dalam mewujudkan masyarakat tersebut, tentu saja dibutuhkan manusia-manusia yang secara pribadi berpendangan hidup dengan semangat ukhuwah kebangsaan, dan Nabi saw telah memberikan keteladanan dalam mewujudkan ciri-ciri ukhuwah seperti yang disinggung di atas. Untuk sampai ke ukhuwah tersebut dapat dirujuk QS. Ali Imrān (3): 159, yakni ;
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
Terjemahnya :
Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma`afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.[20][23]
Secara umum, paradigma ayat diatas memiliki empat kunci utama dalam membangun ukhuwah kebangsaan. Pertama, bahwa membentuk pranata sosial masyarakat itu haruslah elektif dan pleksibel, artinya faktor kultur, demografi dan geografi suatu masyarakat sangat mempengaruhi strategi pembentukan masyarakat. Kedua, sikap pemaaf terhadap pelaku kejahatan sosial guna membangun masyarakat baru haruslah dijunjung tinggi, dengan mengeyampingkan perubahan revolusioner yang justeru akan memakan korban harta dan nyawa yang tak terhitung. Ketiga, semua perilaku dan perubahan sosial politik dalam pembentukan masyarakat harus dilandasi upaya kompromi dan rekonsiliasi melalui musyawarah mufakat, sehingga tercipta demokratisasi. Keempat, para pelaku yang terlibat dalam proses pembentukan masyarakat haruslah memiliki landasan moralitas.




Kisah di zaman Nabi SAW
            1)  Kisah Rasulullah SAW dengan si pengemis Yahudi
Di sudut pasar Madinah ada seorang pengemis Yahudi buta yang setiap harinya selalu berkata kepada setiap orang yang mendekatinya, "Wahai saudaraku, jangan dekati Muhammad, dia itu orang gila, dia itu pembohong, dia itu tukang sihir, apabila kalian mendekatinya maka kalian akan dipengaruhinya". Namun, setiap pagi Muhammad Rasulullah SAW mendatanginya dengan membawakan makanan, dan tanpa berucap sepatah kata pun Rasulullah SAW menyuapkan makanan yang dibawanya kepada pengemis itu sedangkan pengemis itu tidak mengetahui bahwa yang menyuapinya itu adalah Rasulullah SAW.  Rasulullah SAW melakukan hal ini setiap hari sampai beliau wafat.
Setelah wafatnya Rasulullah SAW,  tidak ada lagi orang yang membawakan makanan setiap pagi kepada pengemis Yahudi buta itu. Suatu hari sahabat terdekat Rasulullah SAW yakni Abubakar RA berkunjung ke rumah anaknya Aisyah RA yang tidak lain dan tidak bukan merupakan isteri Rasulullah SAW dan beliau bertanya  kepada anaknya itu, "Anakku, adakah kebiasaan kekasihku (Muhammad SAW) yang belum aku kerjakan?". Aisyah RA menjawab, "Wahai ayah, engkau adalah seorang ahli sunnah dan hampir tidak ada satu kebiasaannya pun yang belum ayah lakukan kecuali satu saja". "Apakah Itu?", tanya Abubakar RA. "Setiap pagi Rasulullah SAW selalu pergi ke ujung pasar dengan membawakan makanan untuk seorang pengemis Yahudi buta yang ada di sana ", kata Aisyah RA. Keesokan harinya Abubakar RA pergi ke pasar dengan membawa makanan untuk diberikan kepada pengemis itu.
Abubakar RA mendatangi pengemis itu lalu memberikan makanan itu kepadanya. Ketika Abubakar RA mulai menyuapinya, si pengemis marah sambil menghardik, "Siapakah kamu?". Abubakar RA menjawab, "Aku orang yang biasa (mendatangi engkau)." "Bukan! Engkau bukan orang yang biasa mendatangiku", bantah si pengemis buta itu. "Apabila ia datang kepadaku tidak susah tangan ini memegang dan tidak susah mulut ini mengunyah. Orang yang biasa mendatangiku itu selalu menyuapiku, tapi terlebih dahulu dihaluskannya makanan tersebut, setelah itu ia berikan padaku", pengemis itu melanjutkan perkataannya. Abubakar RA tidak dapat menahan air matanya, ia menangis sambil berkata kepada pengemis itu, "Aku memang bukan orang yang biasa datang padamu. Aku adalah salah seorang dari sahabatnya, orang yang mulia itu telah tiada. Ia adalah Muhammad Rasulullah SAW". Seketika itu juga pengemis itu pun menangis mendengar penjelasan Abubakar RA, dan kemudian berkata, "Benarkah demikian? Selama ini aku selalu menghinanya, memfitnahnya, ia tidak pernah memarahiku sedikitpun, ia mendatangiku dengan membawa makanan setiap pagi, ia begitu mulia.
Pengemis Yahudi buta tersebut akhirnya bersyahadat di hadapan Abubakar RA saat itu juga dan sejak hari itu menjadi muslim. Beliau adalah ahsanul akhlaq, semulia-mulia akhlak.

            2)  Di peperangan Uhud Nabi SAW terluka pada muka dan tanggal beberapa giginya. Berkatalah salah seorang sahabatnya: “Cobalah tuan doakan agar mereka selaka”. Nabi SAW menjawab: “Aku sekali-kali tidak diutus nuntuk melaknat seseorang, tetapi aku diutus untuk mengajak kepada kebaikan dan rahmat”. Lalu beliau mengangkat tangannya kepada Aallah Yang Maha Mulia dan berdoa:

“Wahai Tuhanku ampunilah kaumku, sesungguhnya mereka orang yang tidak mengetahui”. (Hadis).

3). Dalam perang Uhud juga Nabi SAW memaafkan seorang budak hitam bernama Wahsyi, karena apabila berhasil membunuh paman Nabi bernama Hamzah bin Abdul Muthalib maka dia akan dibebaskan oleh tuannya. Peristiwa pembunuhan Hamzah oleh Wahsyi telah berhasil, Wahsyi telah dimerdekakan. Wahsyi telah ditangkap oleh Rasulullah SAW tetapi dia dimaafkan oleh Rasulullah SAW  dan kemudian Wahsyi memeluk agama Islam berkat akhlak Rasulullah.

4)  Peristiwa lainnya adalah “Du’tsur seorang Arab kafir Quraisy telah menguasai Rasulullah SAW ketika sedang tidur di bawah pohon rindang. Du;tsur menghunuskan pedang ke hadapan Nabi, sambil mengancam dan bertanya: “Siapa yang dapat membelamu sekarang ini?” Dengan tegas Nabi menjawab: “Allah”. Du’tsur gemetar sehingga pedangnya jatuh dan kontan pedang direbut oleh Nabi lalu menghunuskannya ke hadapan Du’tsur sambil Nabi bertanya: “Siapakah yang dapat membelamu sekarang ini”? Du’tsur menjawab (dengan gemetar) “tak seorangpun”. Du’tsur dimaafkan oleh Nabi dan dibebaskannya pulang, lalu Du’tsur menceritakan kisahnya itu kepada kawan-kawanya, dan akhirnya Du’tsur pun masuk agama Islam.
            5)   Dalam peperangan Khaibar (perkampungan Yahudi), Zainab binti Al-Harits isteri Salam  bin Misykam (salah seorang pemimpin Yahudi). Zainab berhasil membunuh Bisyr bin Baraa’ bin Ma’rur dengan membubuhkan racun ke paha kambing yang disuguhkan olehnya. Sebenarnya yang akan diracun adalah Bisyr dan Rasulullah SAW. Tetapi Rasulullah mendapat pemberitahuan dari Allah sehingga racun di paha kambing itu tidak dimakannya. Namun Si wanita Yahudi ini ketika telah ditangkap oleh Rasulullah SAW terus dimaafkan.

            Satu sisi ajaran Islam memerintahkan agar seseorang menjadi pemaaf tetapi pada sisi lain orang Islam dianjurkan harus bersikap tegas kepada orang kafir/ yang ingkar (Q.S. Al-Fath ayat 29).

Daftar Pustaka:
Al-Maragi, Ahmad Mustahafa. Tafsir al-Marag, juz IV. Mesir: Mustafa al-Babi al-Halabi wa Auladuh, 1973.
Al-Suyuti, Jalal al-Din. Lubab al-Nuqul fi Asbab al-Nuzul diterjemahkan oleh Qamaruddin Shaleh, et. al, dengan judul Asbabun Nuzul. Cet. II; Bandung: Diponegoro, 1975.
Al-Wahidi al-Naysaburi, Abu al-Hasan bin Ali bin Ahmad. Asbab al-Nuzul. Jakarta: Dinamika Utama, t.th.
Departemen Agama RI, Al-Aur'an dan Terjemahnya (Jakarta: Proyek Pengadaan Kitab Suci Al-Qur'an, 1992.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2002.
Ibn Katsir, Muhammad bin Ismail. Tafsir al-Qur'an al-Azhim, juz IV. Semarang: Toha Putra, t.th.
Madjid, Nurcholis. Menuju Masyarakat Madani dalam Adi Suryani Culla, (ed), Masyarakat Madani; Pemikiran, teori dan Relevansinya dengan Era Reformasi. Cet.III; Jakarta: PT. RajaGRafindo Persada, 2002.
Ma'luf, Luwis. Al-Munjid fi al-Lughah. Bairut: Dar al-Masyriq, 1977.
Pulungan, J. Suyuthi. Prinsip-Prinsip Pemerintahan dalam Piagam Madinah; Dintinjau dari Pandangan Al-Qur'an. Cet. II; Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1996.
Shihab, M. Quraish. Tafsir al-Misbah; Kesan, Pesan, dan Keserasian Al-Qur'an, vol.13. Cet. IV; Jakarta: Lentera Hati, 2006.
             . Wawasan Al-Qur'an; Tafsir Maudhu'iy atas Pelbagai Persoalan Umat. Cet. XV; Bandung: Mizan, 2004.Muhammad Fu'ad 'Abd. al-Baqy, Mu'jam al-Mufahras li Alfazh al-Qur'an al-Karim. Bairut: Dar al-Fikr, 1992.
http://harismubarak.blogspot.com/2012/07/ukhuwah-dalam-pandangan-al-quran.html  (10 Mei 2014 20:58 )






















Tidak ada komentar:

Posting Komentar