Akhir-akhir ini
masalah korupsi sedang hangat-hangatnya dibicarakan publik, terutama dalam
semua media massa. Banyak para ahli mengemukakan pendapatnya tentang masalah
korupsi ini. Berbagai kebijakan telah dilakukan untuk memberantas korupsi namun
ternyata belumlah cukup untuk mencegah korupsi.
Korupsi adalah produk dari sikap
hidup satu kelompok masyarakat yang menggunakan uang sebagai standar kebenaran
dan sebagai kekuasaaan mutlak. Sebagai akibatnya, kaum koruptor yang kaya raya
dan para politisi korup yang kelebihan uang dapat masuk ke dalam golongan elit
yang berkuasa dan sangat dihormati. Mereka ini juga akan menduduki status
sosial tinggi dimata masyarakat.
Indonesia
dikenal sebagai salah satu negara paling korup di Asia bahkan di dunia. Hasil
penelitian TII (Transparansi International Indonesia) tahun 2009 menyatakan
bahwa Indonesia menduduki urutan 111 dari 180 negara di seluruh dunia dengan
memperoleh skor 2,8 dengan skala nol untuk negara paling korup. Di level ASEAN,
Indonesia menduduki urutan kelima dari sepuluh negara. Hal tersebut menunjukkan
bahwa korupsi masih menjadi penyakit kronis dan pemberantasan korupsi masih
jauh dari harapan. Kita tentu berharap bahwa kualitas pencegahan dan
pemberantasan korupsi semakin baik di masa datang dan generasi muda Indonesia
memiliki mentalitas antikorupsi untuk mewujudkan Indonesia bersih tanpa
korupsi.
Pembangunan nasional dapat tercapai
bila korupsi diberantas. Ada beberapa cara penanggulangan korupsi, dimulai yang
sifatnya preventif maupun yang represif. Membabat akar korupsi tidak mungkin
hanya melalui jalur hukum saja, melainkan ditambah dengan jalur pendidikan
yaitu dengan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang lebih lanjut
disingkat dengan PKn.
PKn merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada
pembentukan warga negara yang mampu mamahami dan melaksanakan hak dan
kewajibannya sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dari sisi tujuan, salah satu
tujuan PKn diajarkan adalah mewujudkan warga negara yang dapat berpartisipasi
scara aktif dan bertanggung jawab, serta bertindak secara cerdas dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara termasuk mencerminkan perilaku
antikorupsi.
Dari sisi
karakteristik, PKn berisi pengetahuan, keterampilan, dan karakter
kewarganegaraan serta tentunya juga membina karakter warga negara melalui penanaman
nilai kejujuran sebagai ruh sikap dan perilaku antikorupsi. Dari sisi sasaran,
PKn mengarah pada terbentuknya manusia yang cerdas, terampil, kreatif, menaati
peraturan yang berlaku, berpartisipasi secara aktif, bertanggung jawab,
berpikir kritis, inovatif, dan mampu memecahkan masalah dalam kehidupan
sehari-hari, menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab serta mendorong sikap antikorupsi.
Dari sisi standar kelulusan, pada mata pelajaran PKn, salah satu indikatornya adalah menampilkan perilaku yang baik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Sikap dan perilaku antikorupsi merupakan hal yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian dengan terselenggaranya mata pelajaran Pendidikan kewarganegaraan di lembaga pendidikan formal, para peserta didik yang merupakan generasi penerus bangsa dapat mendorong sikap anti korupsi dengan memahami nilai-nilai yang terdapat pada Pancasila dan UUD 1945.
Daftar Pustaka
1. Ervida, Erika. 2003. Korupsi di Indonesia Masalah dan Solusinya. Link: http://bit.ly/11lTqRv
2. Apandi, Idris. 2011. Pendidikan Antikorupsi Melalui PKn. Link:http://bit.ly/18b7RkV