Selasa, 19 November 2013

Peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam memberantas korupsi



Akhir-akhir ini masalah korupsi sedang hangat-hangatnya dibicarakan publik, terutama dalam semua media massa. Banyak para ahli mengemukakan pendapatnya tentang masalah korupsi ini. Berbagai kebijakan telah dilakukan untuk memberantas korupsi namun ternyata belumlah cukup untuk mencegah korupsi.
            Korupsi adalah produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat yang menggunakan uang sebagai standar kebenaran dan sebagai kekuasaaan mutlak. Sebagai akibatnya, kaum koruptor yang kaya raya dan para politisi korup yang kelebihan uang dapat masuk ke dalam golongan elit yang berkuasa dan sangat dihormati. Mereka ini juga akan menduduki status sosial tinggi dimata masyarakat.
            Indonesia dikenal sebagai salah satu negara paling korup di Asia bahkan di dunia. Hasil penelitian TII (Transparansi International Indonesia) tahun 2009 menyatakan bahwa Indonesia menduduki urutan 111 dari 180 negara di seluruh dunia dengan memperoleh skor 2,8 dengan skala nol untuk negara paling korup. Di level ASEAN, Indonesia menduduki urutan kelima dari sepuluh negara. Hal tersebut menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi penyakit kronis dan pemberantasan korupsi masih jauh dari harapan. Kita tentu berharap bahwa kualitas pencegahan dan pemberantasan korupsi semakin baik di masa datang dan generasi muda Indonesia memiliki mentalitas antikorupsi untuk mewujudkan Indonesia bersih tanpa korupsi.
            Pembangunan nasional dapat tercapai bila korupsi diberantas. Ada beberapa cara penanggulangan korupsi, dimulai yang sifatnya preventif maupun yang represif. Membabat akar korupsi tidak mungkin hanya melalui jalur hukum saja, melainkan ditambah dengan jalur pendidikan yaitu dengan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang lebih lanjut disingkat dengan PKn.
            PKn merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang mampu mamahami dan melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dari sisi tujuan, salah satu tujuan PKn diajarkan adalah mewujudkan warga negara yang dapat berpartisipasi scara aktif dan bertanggung jawab, serta bertindak secara cerdas dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara termasuk mencerminkan perilaku antikorupsi.
Dari sisi karakteristik, PKn berisi pengetahuan, keterampilan, dan karakter kewarganegaraan serta tentunya juga membina karakter warga negara melalui penanaman nilai kejujuran sebagai ruh sikap dan perilaku antikorupsi. Dari sisi sasaran, PKn mengarah pada terbentuknya manusia yang cerdas, terampil, kreatif, menaati peraturan yang berlaku, berpartisipasi secara aktif, bertanggung jawab, berpikir kritis, inovatif, dan mampu memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari, menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab  serta mendorong sikap antikorupsi.

Dari sisi standar kelulusan, pada mata pelajaran PKn, salah satu indikatornya adalah menampilkan perilaku yang baik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Sikap dan perilaku antikorupsi merupakan hal yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian dengan terselenggaranya mata pelajaran Pendidikan kewarganegaraan di lembaga pendidikan formal, para peserta didik yang merupakan generasi penerus bangsa dapat mendorong sikap anti korupsi dengan memahami nilai-nilai yang terdapat pada Pancasila dan UUD 1945. 

Daftar Pustaka
1. Ervida, Erika. 2003. Korupsi di Indonesia Masalah dan Solusinya.  Link: http://bit.ly/11lTqRv 
2. Apandi, Idris. 2011. Pendidikan Antikorupsi Melalui PKn. Link:http://bit.ly/18b7RkV